Andika
Wahyu
Pendahuluan
Sebuah negara khususnya negara Indonesia pasti mempunyai
sebuah sistem sebagai sebuah arahan dalam menyelesaikan problematika yang
terjadi, untuk itu Indonesia menganut sistem pemerintah demokrasi yang sesuai
dengan kebudayaan bangsa yang sudah ada dan tinggal menentukan jalan,
pengertian demokrasi itu sendiri Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah government of the people, by the people, for
the people, yakni suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (Tukiran, 2009:58 ).
Demokrasi dalam arti pembentukan pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat membutuhkan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya yang
memadai. Untuk menanggulangi demokrasi supaya tidak terdistorsi oleh kekuasaan
uang dan oligarki politik, diperlukan tingkat pendidikan dan kesejahteraan
rakyat yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kualitas demokrasi
membutuhkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di
tambah lagi kuantitas demokrasi dengan maksu rakyat lebih banyak yang memahami
tentang demokrasi bukan hanya tentang sebuah demo dan tuntuntan rakyat yang
kian memuncak. Sementara itu, Sumarsono (Tukiran, 2009:58) menyatakan bahwa,
“demos bukanlah rakyat secara
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yakni mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan, yang
diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.”
Selaras dengan perkembangan zaman
modern, demokrasi mengalami perkembangan yang signifikan. Demokrasi tidak lagi
diwujudkan dalam bentuk partisipasi langsung, masalah diskriminasi, dan kehidupan
politik tetap berlangsung Akan tetapi, tidak semua warga negara dapat
berpartisipasi langsung dalam sebuah organisasi atau negara dan hanya
perwakilannya sajalah yang dapat ikut mengelola sebuah negara dan hanya beberapa diantara mereka yang mampu menciptakan
pengaruh dan menguasai suara politik yakni mereka yang dapat terpilih sebagai
wakil. Sumarsono (Tukiran, 2009:59) menyatakan bahwa, “Sementara sebagian besar
rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terpenuhi dan terwakili , tetapi
tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan
hak-haknya sebagai warga negara.” Demokrasi membuka banyak alternatif bagi
warga negara, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk berkelompok, termasuk
membentuk partai baru maupun memberikan dukungan kepada siapapun sesuai dengan
kepentingan warga negara. Melalui demokrasi, dapat membangun kondisi agar
setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Kebebasan dalam demokrasi
sesumgguhnya bukan merupakan kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki
koridor dan batasan, termasuk kebebasan yang dimiliki orang lain (Majelis Dikti
Litbang. (2007:81).
Semua negara di
dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi, namun dalam prakteknya
seringkali tidak sesuai dari pengertian demokrasi itu sendiri. Hal ini karena
adanya bermacam-macam demokrasi yang diterapkan di berbagai negara, misalnya
dilihat dari cara penyampaian pendapat, demokrasi terbagi dalam (1) demokrasi
langsung, (2) demokrasi tidak langsung/ perwakilan, (3) demokrasi perwakilan dengan
sistem pengawasan langsung dari rakyat. Sedangkan demokrasi dilihat dari
perbedaan ideologi yang dianut suatu negara, yaitu demokrasi konstitusional dan
demokrasi rakyat.
Menurut Gaffar,J. (2012: 7) dalam konsep negara hukum yang
demokratis terkandung makna demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum,
sedangkan substansi hukum itu sendiri ditentukan dengan cara-cara yang
demokratis berdasarkan konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar