Minggu, 26 Oktober 2014

Makalah Model-Model Demokrasi




Andika Wahyu

Pendahuluan

Sebuah negara khususnya negara Indonesia pasti mempunyai sebuah sistem sebagai sebuah arahan dalam menyelesaikan problematika yang terjadi, untuk itu Indonesia menganut sistem pemerintah demokrasi yang sesuai dengan kebudayaan bangsa yang sudah ada dan tinggal menentukan jalan, pengertian demokrasi itu sendiri Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah government of the people, by the people, for the people, yakni suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Tukiran, 2009:58 ).
Demokrasi dalam arti pembentukan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat membutuhkan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya yang memadai. Untuk menanggulangi demokrasi supaya tidak terdistorsi oleh kekuasaan uang dan oligarki politik, diperlukan tingkat pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kualitas demokrasi membutuhkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di tambah lagi kuantitas demokrasi dengan maksu rakyat lebih banyak yang memahami tentang demokrasi bukan hanya tentang sebuah demo dan tuntuntan rakyat yang kian memuncak. Sementara itu, Sumarsono (Tukiran, 2009:58) menyatakan bahwa,
      “demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yakni    mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.”

            Selaras dengan perkembangan zaman modern, demokrasi mengalami perkembangan yang signifikan. Demokrasi tidak lagi diwujudkan dalam bentuk partisipasi langsung, masalah diskriminasi, dan kehidupan politik tetap berlangsung Akan tetapi, tidak semua warga negara dapat berpartisipasi langsung dalam sebuah organisasi atau negara dan hanya perwakilannya sajalah yang dapat ikut mengelola sebuah negara dan  hanya beberapa diantara mereka yang mampu menciptakan pengaruh dan menguasai suara politik yakni mereka yang dapat terpilih sebagai wakil. Sumarsono (Tukiran, 2009:59) menyatakan bahwa, “Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terpenuhi dan terwakili , tetapi tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-haknya sebagai warga negara.” Demokrasi membuka banyak alternatif bagi warga negara, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk berkelompok, termasuk membentuk partai baru maupun memberikan dukungan kepada siapapun sesuai dengan kepentingan warga negara. Melalui demokrasi, dapat membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Kebebasan dalam demokrasi sesumgguhnya bukan merupakan kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk kebebasan yang dimiliki orang lain (Majelis Dikti Litbang. (2007:81).
   Semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi, namun dalam prakteknya seringkali tidak sesuai dari pengertian demokrasi itu sendiri. Hal ini karena adanya bermacam-macam demokrasi yang diterapkan di berbagai negara, misalnya dilihat dari cara penyampaian pendapat, demokrasi terbagi dalam (1) demokrasi langsung, (2) demokrasi tidak langsung/ perwakilan, (3) demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Sedangkan demokrasi dilihat dari perbedaan ideologi yang dianut suatu negara, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat.
Menurut Gaffar,J. (2012: 7) dalam konsep negara hukum yang demokratis terkandung makna demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan substansi hukum itu sendiri ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar